Ada Apa di Dalam Dokumen Amdal PKS PT.SIR di Desa Dusun Tua Pelang PPID Inhu Dan Atasan PPID di Duga Melakukan Perbuatan Maladministrasi Penyalah Gunaan Kekuasaan

Sabtu, 10 April 2021

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Ahmad Arifin Pasaribu Sebagai Masyarakat Inhu dan penerima hak kuasa dari 98 orang warga Desa Tua Pelang, Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu kecewa Atas Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) terkait Salinan Amdal PKS PT.SIR. 

 

Terkait Salinan Izin Analisis Mengenai Dampak Dan Lingkungan (AMDAL) PT Sawit Inti Rakyat (PT.SIR) jadi bahan pertanyaan bagi masyarakat, di sebabkan PPID tidak bisa menunjukkan salinan Amdal PKS PT.SIR. ke pada si penerima hak kuasa dari masyarakat Desa Tua Pelang.kata Ahmad Arifin Pasaribu ke pihak Media kamis 08/04/2021.

 

Ahmad Arifin Pasaribu Selaku masyarakat dan juga sebagai Di Rektur Komisaris Nasional Pengawasan Aparatur Negara (Komnas -Waspan) Inhu akan mengurus persoalan atau membuat laporan/ pengaduan ke intansi yang berwewenang, terkait dampak atas ke beradaan PKS PT.SIR. dan saya sangat sangat kecewa pada pelayanan PPID Inhu ini terhadap saya, sebutnya ke media.

 

"Saya kecewa atas pelayanan PPID tidak Sepenuh melaksanakan amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, karena pada tanggal 11 januari 2021 sesuai Tanda terima Formulir Permintaan Informasi Publik No 01/PPID/Reg-B/I/2021", tuturnya.

 

Kemudian, Saya mengajukan permohonan ke PPID Inhu terkait salinan Amdal dan Izin PKS PT. SIR yang berlokasi di Desa Dusun Tua Pelang dan bulan januari 2021 saya menerima surat pemberitahuan tertulis dari PPID dengan surat No.02/SPT/PPID/I/2021,namun sangat disanyangkan PPID tidak sepenuhnya memberikan permohonan yang saya minta yaitu PPID hanya memberikan surat Izin Lingkungan PKS PT.SIR, sedangkan Amdal PKS PT.SIR yang saya minta tidak di berikan pihak PPID dengan alasan berdasarkan surat dari Dinas Lingkungan Hidup, No. 660/DLH/-P4LH/I/2021/25, terkait dengan dokumen UKL-UPL, PKS PT.SIR tidak ada di Dinas lingkungan Hidup Hanya melakukan pemeriksaan dokumen yang di maksud.

 

Sementara, Berdasarkan hal hal tersebut di atas tanggal 17 Februari 2021 sesuai tanda terima pernyataan keberatan permohonan Informasi No.01/TTK/PPID/II/2021.

 

"Saya mengajukan keberatan ke PPID terkait Amdal PKS.PT.SIR yang di berikan kesaya karena menurut saya dokumen UKL - UPL merupakan dokumen yang bisa di minta oleh masyarakat umum, dan bukan Kategori dokumen Rahasia Negara", sebutnya. 

 

Dan pada sampai tanggal 7 April 2021 saya tidak ada menerima tanggapan dalam bentuk putusan tertulis terkait keberatan yang saya ajukan baik dari PPID atau atasan PPID, sehingga pada tanggal 8 april 2021 saya datang kekantor PPID berniat untuk mengambil surat tanggapan dalam bentuk putusan tertulis atas keberatan yang saya ajukan tetapi petugas PPID malah meminta saya untuk menandatangan satu lembar surat tanda terima berkas yang di lampirkan satu lembar Foto copy warna surat DLH tersebut karna bukan surat itu yang saya minta, namun di sisi lain salah satu oknum petugas PPID juga menyampaikan bahasa dengan Nada marah ke saya dengan menyembutakan " Jika Tidak Mau Menerima Yasudah", sedangkan alasan saya tidak mau menerima karena hal tersebut sudah bertentangan Aparatur yang berlaku sebagai mana dijelaskan dalam pasal 36 ayat (2) UU No.14 Tahun 2008, tentang KIP menyebutkan Bahwa: Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberi tanggapan atas ke berat yang di ajukan oleh memohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh )hari kerja sejak di terimanya keberatan secara tertulis. 

 

Dan di perjelas kembali dalam pasal 34 ayat (1) peraturan komisi Informasi no.1 tahun 2010 tentang Standar layanan Informasi Publik menyebutkan Bahawa: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam membentuk putusan tertulis yang di sampaikan kepada pemimpin informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa Selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan.

 

Untuk itu saya selaku Pemohon Informasi akan mengajukan upaya sengketa informasi publik sesuai pasal 37 UU KIP dan saya selaku Direktur KOMNAS-WASPAN Inhu meminta kepada komisi Informasi Selaku pelaksana UU KIP sesuai pasal 23 UU KIP untuk melakukan pengawasan terkait pelaksanaan UU KIP di PPID dan juga meminta ke pada Ombudsman agar melakukan pengawasan terkait pelayanan di PPID sesuai pasal 6 UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI untuk mencegah agar tidak terjadi dugaan perbuatan maldministrasi atau peyalah gunaan kekuasaan di PPID atau atasannya.

 

Sehingga pelayanan ke publik khususnya terkait keterbukaan Informasi benar- benar terlaksana sesuai amanat UU No.14 tahun 2008 tentang KIP. Tengasnya.

 

Di lain waktu, media mercoba, menkonfirmasi ke pada Staf PPID pada hari jumat, mengatakan tidak bisa memberikan keterangan melalui Telegram, lebih baik datang hari senin kantor PPID, tutur Mahmudi Staf PPID. 

 

Hingga terbitnya berita ini atas permintaan Di Rektur KOMNAS - WASPAN Ahmad Arifin Pasaribu dan masyarakat Desa Dusun Tua Pelang.

 

(P.TUPANG.)